NAMA : RAFEL ILHAM
NPM : 39110700
KELAS : 2DB22
DOSEN : IDI DARMA, Spd, MM
MATA KULIAH : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TUGAS
Definisi HAM Secara Umum
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Defini HAM Menurut Para Ahli
Menurut Jack Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia.
Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Sementara Meriam Budiardjo, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan,sebagai berikut.1. Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia.kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya.semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.
Sejarah HAM di Indonesia
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.Meskipun hak asasi manusia adalah hak yang bersifat kodrati, yang melekat pada diri manusia dari semenjak manusia dilahirkan, namun keberadaan hak asasi manusia ini tidaklah semata-mata hadir dengan sendirinya. Kehadirannya terbentuk dari rangkaian sejarah panjang. Hak asasi manusia yang kita pahami sekarang ini pun perjalanannya masih belum lagi berakhir. Perkembangan dan dinamikanya masih akan terus bergulir, terus berlanjut, terus bergerak seiring dengan perkembangan dan dinamika zaman dan peradaban manusia itu sendiri.Adapun sejarah perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sendiri, secara sederhana dapat dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi (1988-sekarang).Fokus perjuangan menegakkan HAM pada zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Sedang pada masa Orde Lama, upaya untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang diperjuangkan. Demikian juga pada masa Orde Baru yang memiliki karakter kekuasaan yang otoriter. Pada periode ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial.Secara legal-formal, Indonesia sendiri telah membuat langkah-langkah konkret dalam upayanya untuk turut serta dalam pemajuan dan perlindungan HAM tersebut. Sampai saat ini, Indonesia telah meratifikasi 6 konvensi internasional, dan pada tahun 2005 yang lalu telah meratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob. Selain itu, dengan telah diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia pun kini sudah menjadi hak konstitusional.
Contoh Pelanggaran HAM kepada Wanita
PADA TAHUN 1998 ADA 2 PELANGGARAN HAMKerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan diperkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13 – 15 Mei 1998.
Contoh :Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontas) Sumatera Utara mengungkapkan, perempuan merupakan korban pelanggarann Hak Asasi Manusia (HAM) terbesar di perusahaaan dibanding pekerja laki-laki. Kepala Operasional Kontras Sumut, Herdensi Adnin, di Medan, Sabtu, mengatakan, salah satu bentuk pelanggaran HAM yang sering dialami pekerja perempuan seperti tidak diizinkan cuti saat mengalami masalah kewanitaan.
“Perusahaan yang tidak memberikan cuti haid kepada pekerja perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM apalagi tidak memberikan cuti hamil,” katanya.
Salah satu contoh pelanggaran HAM yang dialami pekerja perempuan seperti kasus mantan karyawan hotel Soechi Internasional Medan, Nurlatifah, saat itu kondisinya sedang hamil tua dan ditempatkan di lantai 12 hotel itu.
Nurlatifah akhirnya di-PHK manajemen hotel dengan alasan tidak masuk kerja sehari, padahal wanita tersebut telah melapor tidak masuk kerja karena keperluan yang mendadak.
“Kasus Nurlatifah menjadi salah satu contoh bentuk pelanggaran HAM yang dialami pekerja perempuan di provinsi ini, padahal seharusnya ia mendapatkan cuti hamil,” katanya.
Selain itu, Kontras Sumut beranggapan sejumlah perusahaan juga tidak membedakan pekerjaan yang seharusnya dilakukan laki-laki dan perempuan.
Menurut dia, kurangnya pemahaman yang didapatkan masyarakat tentang hak pekerja terutama perempuan menjadi salah satu faktor mengapa masalah pelanggaran HAM sering terjadi di perusahaan. Pihaknya menilai, sejumlah perusahaan juga tidak mempedulikan potensi pekerjanya yang harus dikembangkan dan hanya beranggapaan pekerja merupakan alat untuk mendapatkan keuntungan.
“Masalah ini harus menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah seharusnya memberikan perlindungan kepada pekerja terutama perempuan,” ucapnya.
Shared by RAFEL ILHAM