Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.

Penerima Dana BLBI antara lain :

No
Nama Penerima
Nama Bank
Keterangan
1
Agus Anwar
Bank Pelita
2
Hashim Djojohadikusumo
Bank Papan Sejahtera
Bank Pelita
Istimarat

3
Samadikun Hartono
Bank Modern
4
Kaharuddin Ongko
Bank Umum Nasional
5
Ulung Bursa
Bank Lautan Berlian
6
Atang Latief
Bank Indonesia Raya
7
Lidia Muchtar
Bank Tamara
8
Omar Putihrai
Bank Tamara
9
Adisaputra Januardy
Bank Namura Yasonta
10
James Januardy
Bank Namura Yasonta
11
Marimutu Sinivasan
Bank Putera Multikarsa
12
Santosa Sumali
Bank Metropolitan
Bank Bahari
13
Fadel Muhammad
Bank Intan
14
Baringin MH Panggabean
Bank Namura Internusa
15
Joseph Januardy
Bank Namura Internusa
16
Trijono Gondokusumo
Bank Putera Surya Perkasa
17
Hengky Wijaya
Bank Tata
18
Tony Tanjung
Bank Tata
19
I Gde Dermawan
Bank Aken
20
Made Sudiarta
Bank Aken
21
Tarunojo Nusa Wijaya
Bank Umum Servitia
22
David Nusa Wijaya
Bank Umum Servitia

Kasus Korupsi BLBI dan penanganannya
Dana BLBI banyak yang diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyalurannya pun banyak yang melalui penyimpangan-penyimpangan. Beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo.

Bank Ficorinvest: mantan presdir Ficorinvest, Supari Dhirdjoprawiro dan S. Soemeri divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 13 Agustus 2003. Saat ini masih bebas karena mengajukan kasasi.

Bank Umum Servitia: dirut Servitia, David Nusa Wijaya divonis 8 tahun penjara oleh MA pada tanggal 23 Juli 2003, sempat melarikan diri ke AS namun tertangkap di sana.

Bank Harapan Sentosa: Hendra Rahardja dihukum seumur hidup, namun melarikan diri ke Australia dan meninggal di sana, Eko Adi Putranto dan Sherly Konjogian, divonis 20 tahun, namun juga melarikan diri ke Australia.

Copyright © RAFEL ILHAM