NAMA  : RAFEL ILHAM
NPM     : 39110700
KELAS : 1DB20
DOSEN : M.HERNAMA
TUGAS SOFTSKILL
TEMA : BUDAYA ORGANISASI



PEMBERDAYAAN ORMAS DAN LSM









A. Pendahuluan

Satu bukti suatu negara dinyatakan maju (modern) adalah bila ia  memiliki masyarakat yang warga-negaranya semakin lebih banyak dan lebih  sering berpartisipasi dalam kehidupan kenegaraan. Partisipasi ini dilakukan  dalam pengajuan tuntutan, dukungan, dan/atau pengawasan warganegara atas  berjalannya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, baik, dan benar (good
and clean governance). Partisipasi warganegara ini sebagai wujud tumbuhnya 
penegakkan HAM di satu sisi dan suburnya proses demokratisasi di lain sisi, yang kedua sisi ini pada prakteknya saling memprasyaratkan satu sama lain.

Partisipasi warganegara itu dapat diwujudkan dalam bentuk organisasi organisasi  masyarakat yang dibentuknya sendiri, yang pada umumnya secara internasional dikenal dengan istilah non-governmental organizations (NGO’s).

Di Indonesia, NGO’s lebih dikenal dan biasa diterjemahkan sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dalam perkembangannya, Ormas dan LSM di Indonesia mengalami kehidupan secara pasang-surut, yang lebih banyak sebagai akibat dari pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh penguasa di masanya masing-masing.

B. PEMBAHASAN

Di era reformasi seperti sekarang ini, muncul suatu harapan dan tuntutan perbaikan, terutama pada aspek/dimensi peraturan perundang-undangannya:

Bagaimana cara memberdayakan Ormas dan LSM?

Atas pemikiran tersebut, dalam makalah ini dibahas lebih lanjut mengenai:

(1) Hak Asasi Manusia: Hakikat dan Manfaat (secara teoretik dan normatif);
(2) Peraturan Perundang-undangan: Perkembangan dan Analisis;
(3) Rekomendasi: untuk Pemerintah dan Ormas/LSM; dan diakhiri dengan
(4) Penutup.

Hak Asasi Manusia (selanjutnya disingkat dengan HAM) bermula dari terjemahan human being right(s) (bahasa Inggris). Right(s) dimaknakan oleh modern WesternVision sebagai human being interest(s) recognized by the people and/or the state (lihat Johari, 1987).

Di sini jelas bahwa HAM di suatu negara dibatasi oleh pengakuan rakyatnya dan/atau negaranya—ini berarti bahwa bila tidak diakui oleh Masyarakatnya dan/atau Negaranya, HAM itu tidak layak diperjuangkan oleh warganegaranya.


C. PENUTUP

Pemberdayaan Ormas dan LSM pada akhirnya harus tetap dalam koridor pengukuhan Pancasila sebagai dasar negara bagi NKRI dan UUD 1945 sebagai konstitusinya. Pemberdayaan Ormas dan LSM perlu diposisikan dan diperankan dalam kerangka pewujudan kemerdekaan berserikat dan berkumpul (KBB) sebagai salah satu bentuk HAM yang demokratis. Pemberdayaan Ormas dan LSM itu—dilihat dari kacamata dimensi peraturan perundang-undanganbaru dapat lebih berarti bila proses dan hasilnya semakin dapat meningkatkan kesejahteraan, keadilan, kesederajatan, dan kedamaian bagi keseluruhan warganegara/rakyat/ bangsa Indonesia.

D. DAFTAR PUSTAKA

Cara pemberdayaan ormas : pustaka.unpad.ac.id/wp content/.../05/pemberdayaan_ormas-lsm.pdf

Mencegah Organisasi Kemasyarakatan : http://www.anneahira.com/organisasi-masyarakat.htm




Copyright : RAFEL ILHAM





Copyright © RAFEL ILHAM